Menindaklanjuti Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polresta Banda Aceh bersama unsur terkait melaksanakan razia protokol kesehatan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasubbag Dal Ops AKP Sarjono mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Perwal Nomor 51 tahun 2020, Minggu (21/2/2021).
“Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur telah dikeluarkan dalam hal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, maka kita melakukan penerapan ini kepada warga yang tidak mematuhi aturan yang suah diterapkan dengan berbagai sanksi,” sebut AKP Sarjono.
Razia di tempat keramaian ini melibatkan dari TNI, Polri, Muspika guna menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 51 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang resmi diterapkan. Bahkan, bagi pelanggar Prokes langsung dijatuhi sanksi, tutur AKP Sarjono.
“Berbagai sanksi yang diterapkan dalam Perwal tersebut harus dilaksanakan seperti membersihkan perkarangan, menghafal pancasila, menyayikan lagu indonesia raya, bayar denda ditempat dan mengaji atau azan bagi warga beragama Islam,” tambahnya.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ops yustisi dilakukan di fasilitas umum, jalan raya. Hari ini pelanggar yang ditindak sebanyak 21 orang di depan Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. “Hari ini Pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah terutama di depan Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh menjaring 21 pelanggar protokol kesehatan, dimana hukuman yang diberikan oleh tim berupa sanksi sosial berupa Menyapu / membersihkan beberapa sampah yg berserakan diseputaran bahu jalan lokasi kegiatan,” pungkas Kasubbag Dal Ops.
