POLRESTA BANDA ACEH GELAR PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS ANTI NARKOBA

Polresta Banda Aceh menggelar penandatanganan pakta integritas, dan ikrar bersama sebagai komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Apel Penandatanganan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK bersama pejabat utama, para Kapolsek, serta seluruh personil Polresta Banda Aceh bertempat di halaman Polresta, Senin (22/2/2021) pagi.

Kapolresta Banda Aceh mengatakan peredaran narkoba sudah merasuki semua lini, meracuni kehidupan masyarakat terutama generasi muda Indonesia dan ini harus dihentikan segera serta diberantas sampai akar-akarnya.

“Karena narkoba adalah musuh bangsa yang harus diberantas secara serius tidak ada maaf bagi pengedar narkoba,” ucap Kapolresta saat memberikan amanat.

“Penandatanganan pakta integtitas ini merupakan wujud langkah nyata Polresta Banda Aceh untuk memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.

Dirinya menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas ini bukan hanya sebagai acara simbolis, namun untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur penegak hukum, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan kinerja Personil Polresta Banda Aceh. Adapun satuan fungsi yang melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas yaitu Satresnarkoba, Satsabhara, SPKT dan perwakilan Polsek yakni Polsek Baiturrahman serta  Polsek Kutaraja.

“Saya berharap kepada seluruh Personel Polresta Banda Aceh dan Polsek Jajaran setelah penandatangan Pakta Integritas ini tidak ada lagi yang mengkomsumsi barang haram tersebut bahkan menjadi bandar ataupun bekingnya. Apabila dikemudian hari ditemukan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada kata ampun,” tegas Kapolresta.

Sementara itu, sebelum pelaksanaan penandatanganan pakta integritas, Kanit Provost Aipda Dedi Darmawan membacakan 11 instruksi dari Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo sesuai dengan Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sehubungan dengan itu, maka dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Segera melaksanakan giat tes urine kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah jajaran guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya

2. Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

3. Penguatan giat Binrohtal dan arahan pimpinan pada saat apel kesatuan maupun giat lainnya terhadap anggota tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba serta sanksi bagi yang melanggar.

4. Memberikan pembinaan dan jelaskan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait.

5. Memperkuat dan mempercepat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota.

6. Melaksanakan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri

7. Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan perorangan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga.

8. Meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse narkoba BNN atau BNNP atau BNNK, Pom TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota TNI ataupun Polri.

9. Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota atau PNS Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi narkoba dan terlibat jaringan organisasi serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba.

10. Tidak memberikan toleransi kepada personel yang penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

11. Melaksanakan percepatan untuk segera menerbitkan keputusan PTDH terhadap personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang KEPP terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *