Polsek Baitussalam Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Personel Polsek Baitussalam, Polresta  Banda Aceh, memusnahkan knalpot racing atau brong yang terjaring saat dilakukan patroli. Para pemilik knalpot brong diminta memotong bagian motor yang tidak standar itu menggunakan paralatan sudah disiapkan. Hal tersebut dilakukan saat kegiatan edukasi penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan digelar di halaman Mapolsek Baitussalam, Rabu, 1 Maret 2023.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Muctar Chalis, S.Pd.I, mengatakan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong merupakan perintah Kapolresta Banda Aceh.

“Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup. Pemakaian knalpot racing diperbolehkan, namun untuk tujuan mengikuti kontes, bukan di jalan raya,” kata Muchtar Chalis.

M Chalis menyebut penggunaan knalpot racing melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu”.

“Kepada rekan-rekan semuanya untuk membantu kita, sebagai pioner. Karena penertiban knalpot brong akan dilaksanakan secara kontinu atau berkesinambungan. Sehingga tidak ada lagi pengguna knalpot brong di wilayah hukum Polsek Baitussalam. Kita lakukan pemusnahan, pemiliknya sendiri yang memotong knalpot tersebut,” ujar Chalis.

Kegiatan penindakan knalpot brong tersebut sebagai pelajaran dan efek jera bagi penggunanya agar tidak menggunakan kembali serta turut dibuatkan surat pernyataan bagi pengguna knalpot brong dengan tidak mengulang kembali hal yang sama, pungkas nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *